AK77NEWS.COM Pemerintah Desa Corawali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Corawali.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibu Wifa Justitia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, yang memberikan pemaparan terkait pentingnya pengelolaan dana desa secara akuntabel dan pencegahan tindakan yang melanggar hukum.
Penyuluhan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa, di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur), Ketua RT, kader Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh perempuan Desa Corawali.
Dalam sambutannya, Ibu Wifa Justitia menekankan bahwa dana desa harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau juga mengingatkan pentingnya memahami regulasi yang mengatur penggunaan dana desa untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerumus dalam tindakan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi
“Pengelolaan dana desa yang baik bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tetapi seluruh elemen pemerintahan desa bersama masyarakat. Transparansi dan partisipasi aktif menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola yang bersih,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai kewajiban hukum dalam pelaksanaan program-program desa serta memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara.
Di akhir acara, narasumber membuka sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum di lingkup desa. Pemerintah Desa Corawali berharap kegiatan penyuluhan semacam ini dapat dilakukan secara berkala untuk membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat..
Pemerintah Desa Corawali berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin guna membangun budaya sadar hukum yang kuat serta memperkuat komitmen kolektif dalam tata kelola desa yang akuntabel dan berintegritas.(ds)