Cilellang, 22 Januari 2025 – Pemerintah Desa Cilellang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat penting yang berfokus pada penetapan Peraturan Desa (Perdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 serta penyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Kantor Desa Cilellang ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa.
Kepala Desa Cilellang Perawati H.Sukiman diwakili Sekdes Erwin menyampaikan bahwa penetapan Perdes ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat atas penggunaan anggaran selama tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, dokumen LKPPD Tahun 2024 diserahkan secara resmi kepada BPD. Dokumen ini mencakup evaluasi kinerja di berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana.
Melalui penyelenggaraan rapat tersebut, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan BPD untuk mendorong kemajuan Desa Cilellang di masa mendatang. (PPID Desa Cilellang)