Herdiman Tabi pada Politik
12 Nov 2019 14:36 - 1 menit reading

Ini Syarat Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Barru

AK77, Barru-Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju Pilkada Barru 2020 lewat jalur calon perseorangan atau calon independen harus menyerahkan 12.969 dukungan KTP, hal tersebut di katakan Komisioner KPU Barru Masdar.

Untuk Jalur perseorangan Lanjut Masdar jumlah dukungan KTP diambil dari 10 persen dari jumlah pemilih tetap Pemilu terakhir yakni 129.687 dan jumlah minimal sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan minimal 4 Kecamatan.

“Dukungan  harus KTP Elektronik, nama dan alamat harus sesuai saat dilakukan verivikasi faktual bagi Bakal Calon indenpendent”Katanya. 

Eks Ketua Pemuda Muhammadiyah ini menambahkan proses penyerahan dukungan perseorangan dimulai bulan Desember hingga Maret. 

“Untuk jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Desember 2019 – hingga Maret 2020 sedangkan pendaftaran pasangan calon pada Juni 2020″Tandasnya.