Politik
Beranda / Politik / Ini Syarat Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Barru

Ini Syarat Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Barru

AK77, Barru-Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju Pilkada Barru 2020 lewat jalur calon perseorangan atau calon independen harus menyerahkan 12.969 dukungan KTP, hal tersebut di katakan Komisioner KPU Barru Masdar.

Untuk Jalur perseorangan Lanjut Masdar jumlah dukungan KTP diambil dari 10 persen dari jumlah pemilih tetap Pemilu terakhir yakni 129.687 dan jumlah minimal sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan minimal 4 Kecamatan.

“Dukungan  harus KTP Elektronik, nama dan alamat harus sesuai saat dilakukan verivikasi faktual bagi Bakal Calon indenpendent”Katanya. 

Eks Ketua Pemuda Muhammadiyah ini menambahkan proses penyerahan dukungan perseorangan dimulai bulan Desember hingga Maret. 

“Untuk jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Desember 2019 – hingga Maret 2020 sedangkan pendaftaran pasangan calon pada Juni 2020″Tandasnya.

Sambut HUT Demokrat ke-25 dan HUT RI ke-81, Kader Dan Warga Bersihkan Pantai Koponge Dipimpin Legislator DPRD Barru H. Rudi Hartono

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930