BARRU AK77NEWS.COM— Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Suri Tani Pemuka (JAPFA) memunculkan tanda tanya serius. Seorang karyawan, Indah Puspasari, mengaku telah terkena PHK oleh perusahaan, namun status kepesertaannya di BPJS
Ketenagakerjaan justru tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri.
Perbedaan status tersebut membuat Indah kesulitan mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menurutnya menjadi hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Indah menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri.
“Saya di-PHK oleh perusahaan, bukan mengundurkan diri. Tetapi ketika saya mau mengurus JKP, ternyata status saya dilaporkan mengundurkan diri,” tegas Indah, Selasa (1/9/2026).
Bagi Indah, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Status yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dinilai berpengaruh langsung terhadap akses dirinya mendapatkan hak sebagai pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Ia pun mendesak perusahaan menjelaskan siapa yang melaporkan status tersebut dan atas dasar apa dirinya dicatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri.
Indah mengaku pesangon yang diterimanya hanya sebesar 50 persen atau 0,5 kali dari nilai pesangon. Alasan yang disampaikan perusahaan, kata dia, adalah kondisi perusahaan yang mengalami kerugian.
Namun, Indah mempertanyakan dasar penggunaan alasan tersebut untuk mengurangi pembayaran hak pekerja.
“Yang saya pertanyakan, apa bukti perusahaan mengalami kerugian? Sampai sekarang saya belum melihat bukti tersebut,” ujarnya.
Menurut Indah, jika kerugian perusahaan dijadikan dasar dalam menentukan besaran pesangon, maka pekerja berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar perhitungannya.
Ia tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai keputusan sepihak tanpa kejelasan mengenai hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya hanya ingin hak saya diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kalau saya di-PHK, jangan sampai status saya justru dibuat seolah-olah mengundurkan diri,” katanya.
Indah berharap manajemen PT Suri Tani Pemuka memberikan penjelasan terbuka mengenai proses PHK, pencatatan status BPJS Ketenagakerjaan, serta dasar pembayaran pesangon sebesar 50 persen.
Jika persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, Indah menyatakan terbuka untuk menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan: PHK Sesuai Prosedur
Pihak PT Suri Tani Pemuka membantah adanya PHK yang dilakukan secara sepihak maupun tidak sesuai prosedur.
PGA Supervisor East Area PT Suri Tani Pemuka, Muh. Kurniadi Asmi, mengatakan proses PHK telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemberitahuan PHK telah disampaikan kepada karyawan sekitar 15 hari sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Terkait alasan kerugian perusahaan, Kurniadi menyebut pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada karyawan. Bahkan, menurut dia, laporan keuangan selama dua tahun terakhir telah diperlihatkan secara umum dan telah melalui proses audit.
“Soal laporan kerugian, kami perlihatkan secara umum di depan semua karyawan, termasuk laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Secara internal dan eksternal, laporan tersebut juga sudah diaudit,” jelas Kurniadi.
Ia juga menyebut pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara mengenai status Indah di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai mengundurkan diri, Kurniadi membantah perusahaan sengaja mencatat status tersebut secara tidak sesuai.
Ia mengaku pihak perusahaan baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari karyawan.
“Kami sudah mengirimkan email ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan mengubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK agar hak JKP karyawan dapat diproses,” katanya.
Meski perusahaan menyatakan proses PHK telah sesuai prosedur, persoalan status kepesertaan BPJS dan besaran pesangon masih menjadi keberatan Indah.
Kini, publik menunggu kejelasan mengenai dasar pencatatan status pekerja, dasar pengurangan pesangon, serta proses PHK yang dijalankan perusahaan. Persoalan tersebut juga berpotensi berlanjut melalui mekanisme hubungan industrial apabila kedua pihak tidak menemukan titik temu.

Komentar