AK77NEWS.COM, BARRU–Sebanyak 159 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021.
Bupati Barru, Suardi Saleh didampingi Ketua Tim Penggerak PKK drg Hj.Hasnah Syam dan Kepala Rutan Barru Mashuri Alwi menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada dua orang Perwakilan Narapidana Rutan Barru di Halaman Kantor Bupati Barru pada Upacara Peringatan HUT ke-76 RI.
Selain menyerahkan remisi Bupati juga menyapa dua orang perwakilan narapidana, yakni Muhammad Syafar yang merupakan kasus Narkoba dan Hastan kasus Perlindungan Anak yang masing-masing menerima 4 Bulan Remisi.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Barru Mashuri Alwi mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Remisi diberikan sebagai wujud Apresiasi pencapaian perbaikan diri bagi Narapidana yang berkelakuan baik dan Mengikuti Pembinaan dengan baik selama Menjalani Pidananya” kata Mashuri Alwi yang pernah mengenyam pendidikan di DDI Mangkoso.
Adapun rincian Remisi Umum Tahun 2021 yaitu 2 Orang mendapat Remisi masing-masing 6 Bulan dan 5 Bulan, 11 Orang mendapat Remisi 4 Bulan, 96 Orang mendapat Remisi 3 Bulan, 41 Orang mendapat Remisi 2 Bulan dan Remisi 1 Bulan sebanyak 1 orang.