BARRU, TERASINDONEWS.COM — Pemerintah Kecamatan Soppeng Riaja menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kecamatan Soppeng Riaja, Senin (28/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran serta masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Soppeng Riaja.
Kasubag Kecamatan Soppeng Riaja, Ramlah, S.Sos, mengatakan FKP merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap pelayanan pemerintah.
“Saran dari masyarakat menjadi acuan untuk memperbaiki layanan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekcam Soppeng Riaja, Ardi Susanto, S.H, menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai pedoman agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, hingga produk layanan.
Dalam forum tersebut dibahas delapan komponen standar pelayanan, yakni persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.Salah satu layanan yang mendapat pembahasan cukup panjang adalah Surat Dispensasi Nikah Kurang dari 10 Hari.
Pihak kecamatan menjelaskan, proses pengurusannya dirancang sederhana dan cepat. Pemohon cukup melengkapi surat pengantar dari KUA, KK dan KTP asli serta fotokopi orang tua, ditambah dokumen pendukung seperti ijazah dan akta kelahiran.
Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan melakukan validasi dan verifikasi. Selanjutnya, draft surat dibuat untuk ditandatangani Camat atau pejabat yang berwenang.
Setelah proses selesai, surat langsung diserahkan kepada pemohon. Jangka waktu penyelesaian ditetapkan 15 menit dengan biaya Rp0 atau gratis.
“Jangan sampai urusan nikah terhambat hanya karena surat. Makanya kami buat cepat,” tambah Nurhaeda.
Dalam diskusi, peserta juga menyoroti pentingnya penyebarluasan informasi mengenai persyaratan dispensasi nikah. Hal ini dinilai penting agar masyarakat, khususnya calon pemohon, mengetahui dokumen yang harus disiapkan sebelum mengurus pelayanan.
Dari hasil FKP disepakati bahwa sosialisasi persyaratan dispensasi nikah perlu dilakukan lebih masif hingga tingkat desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui persyaratan sejak awal dan proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Fadli Darwis, S.Si, dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Barru, menjelaskan bahwa FKP merupakan bagian penting dalam memperoleh masukan langsung dari pengguna layanan.
“FKP ini adalah masukan dan saran dari pengguna layanan. Dari sini kita bisa melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan apa yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Menurutnya, masukan masyarakat juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.
Selain pelayanan administrasi, Kecamatan Soppeng Riaja juga menyiapkan sejumlah sarana pendukung pelayanan, seperti ruang tunggu, toilet, papan informasi, Wi-Fi, komputer, serta petugas yang kompeten.
Seluruh pelayanan tersebut didukung dengan motto “Melayani Dengan Ikhlas”.
FKP tersebut turut dihadiri perwakilan kepala desa, tokoh masyarakat, media, serta Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Komentar