AK77NEWS.COM, SIDRAP — Anggota DPRD Kabupaten Sidrap Saenal Rosi melakukan inspeksi mendadak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Panca Rijang, Kamis (18/11/2021).
Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem itu memantau pengerjaan proyek perbaikan 5 ruang kelas di sekolah tersebut. Namun, sayang saat melakukan pemantauan pekerjaan, 5 ruang kelas tersebut belum rampung, padahal diketahui pekerjaan proyek itu harus selesai 18 November 2021.
Menurutnya hal itu tidak dibenarkan, karena dampaknya pekerjaan proyek akan dilakukan terburu-buru dan dikawatirkan akan mempengaruhi kuwalitas pekerjaan, karena itu Saenal meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap untuk memberi sanksi jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Saya meminta Dinas terkait untuk memberi sanksi tegas, kalau tidak maka jangan sampai yang lain akan melakukan hal yang sama, karena di anggap biasa dan tidak ada sanksi,” tegas anggota DPRD Komisi III tersebut.
Sementara kepala Sekolah SMP Negeri 1 Panca Rijang Syamsuddin Saat mendampingi Saenal Rosi mengatakan yang diperbaiki sebanyak 5 ruang kelas, namun hingga akhir batas pengerjaan belum juga rampung.
Menurut Syamsuddin keterlambatan tersebut di karenakan awal pekerjaan sempat terhenti karena bahan bangunan belum tersedia.
“Seharusnya hari ini ( Kamis (18/11/2021) selesai,” ujarnya.
Diketahui dari papan proyek tersebut Anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus DAK T.A 2021. Lokasi Proyek SMP Negeri 1 Panca Rijang, dengan Nilai Kontrak : Rp 618.000.000 enam Ratus Delapan Belas Juta Rupiah, Rehab ruang kelas : 618.000.000 – (5 Ruang), Pelaksanaan : mulai tanggal 22 Juli 2021, Selesai Tanggal 18 November 2021, Jangka waktu : 120 hari kelender, Pelaksana : CV KARYA MANDIRI.