Herdiman Tabi pada POLHUKAM
20 Jul 2023 23:13 - 2 menit reading

Babinsa Desa Kupa Serka Irwan Jadi Pemateri Bela Negara di SMP 23 Barru

AK77Barrunews-Babinsa Desa Kupa Sersan Kepala Irwan, S.H memberikan materi Wawasan Kebangsaan dengan Tema Literasi Cerdas Bermedia Sosial serta memahami UU ITE No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS), siswa-siswi baru SMP Neg 23 Barru di Dusun Buaka Desa Kupa Kec.Mallusetasi Kab.Barru.

Saat dikonfermasi Sersan Kepala Irwan, S.H mengatakan  salah satu Tupoksi Babinsa dalam Perkasad No 19 Tahun 2008 yaitu memberikan Sosialisasi seperti Kesadaran Bela Negara,Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat termasuk pada lingkungan pendidikan diwilayah kerjanya .

Sosialisasi ini sangatlah penting disampaikan yang mana dari kalangan siswa-siswi adalah bagian dari pengguna media sosial yang aktif sehingga perlu mendapat edukasi dalam penggunaannya dan takkala penting lagi mengetahui adanya instrumen hukum yang mengatur pada aktivitas informasi dan transaksi elektronik dalam hal ini media sosial, apabila terjadi penyalahgunaan dalam bermedia sosial sudah tentu akan menerima konsekwensi hukumnya .

Lebih lanjut Serka Irwan, S.H yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sawerigading ini mengatakan, diera digitalisasi saat ini sangat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan dimana jaringan internet dapat mengakses berbagai perkembangan informasi dengan begitu cepat,tentu potensi mempengaruhi cara pandang dan berpikir bahkan kepribadian .
Sadar atau tidak media sosial ini salah satu alat vital yang boleh dikatakan sudah sulit terpisahkan lagi dalam kehidupan kita, faktanya dalam  keseharian kita tidak terlepas dari memegang dan membuka hp,tentunya ini akan memberi dampak positif dan negatif baik secara personal maupun kelompok.

Instrumen hukum yakni UU ITE hadir sebagai pengarah dalam penggunaannya, bukan berarti membatasi ruang untuk berekspresi akan tetapi fungsi control agar lebih bijak dan hati-hati dalam memanfaatkannya, hindari
beberapa hal ini yaitu ; tidak menyebar berita hoax, isu sara dan rasisme, pencemaran nama baik, judi online,pengancaman dan pemerasan, menteror,mengirim vidio/conten susila, hate space(ujaran kebencian) dan sebagainya yang telah diatur dalam UU tersebut .


Media sosial ini diibaratkan mata pisau memiliki dua sisi, bermamfaat jika digunakan dengan baik, bahkan sebaliknya akan melukai jika tidak hati-hati dan bijak menggunakannya. Oleh karenanya cermati dan pahami dari berbagai info atau conten yang diterima benar-benar selektif, saring sebelum share atau meneruskan pesan.

Harapanya setelah disampaikannya sosialisasi para siswa-siswi dapat memamfaatkan penggunaan tekhnologi media sosial ini dengan bijak dan cerdas, dan meminimalisir penyalagunaannya,  jadikan sebagai alat pendukung dalam menambah wawasan dan pengetahuan serta sebagai wadah berkomunikasi baik itu dengan taman maupun keluarga dan atau kerabat .

Semakin besar pengaruh penggunaan media sosial maka, makin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat dilakukan .