BARRU AK77NEWS.COM -Pemerintah Kabupaten Barru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) berhasil menuntaskan enam perkara gugatan perdata yang sebelumnya diajukan sejumlah warga terhadap
Pemerintah Kabupaten Barru Cq Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru.
Seluruh perkara diselesaikan melalui jalur damai di Pengadilan Negeri (PN) Barru.Tiga perkara pertama, yaitu Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Bar dengan penggugat Muhammad Iqbal, Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Bar dengan penggugat Ihsan, dan Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bar dengan penggugat Drs. H. La Minu Kalibu, lebih dahulu diputus melalui akta van dading pada Selasa, 14 Juli 2026.
Tiga perkara berikutnya, yaitu Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Bar dengan penggugat Hj. Gustia, Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bar dengan penggugat Sitti Nurhayati, dan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Bar dengan penggugat Hj. Sitti Bahera, menyusul diputus pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam persidangan, para penggugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Perkara-perkara tersebut berawal dari klaim para penggugat atas lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Barru. Lahan yang disengketakan itu sebelumnya turut masuk dalam proses pembebasan lahan untuk kawasan konsolidasi jalur kereta api yang terintegrasi dengan Pelabuhan Garongkong.
Melalui proses mediasi yang dituangkan dalam akta van dading, para penggugat akhirnya sepakat bahwa lokasi yang mereka klaim merupakan tanah aset Pemda Barru.
Kesepakatan tersebut membuat sebagian dana ganti rugi yang sebelumnya berstatus sebagai dana konsinyasi di PN Barru, dengan nilai Rp495.424.319,00, dapat disetorkan ke kas daerah.
Penanganan perkara ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barru, Suaib, SE, bersama tim yang terdiri dari Masran, SE, Mudatsir, SH, Chaidir N, SH, Aisya Rakib, SH, dan Dewi Kumalasari, SH.
Penyelesaian enam perkara sekaligus ini menunjukkan keseriusan Pemkab Barru dalam mengamankan aset daerah melalui jalur hukum yang tertib, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa tanpa proses litigasi berkepanjangan.(RLS/BH)

Komentar