Parepare AK77NEWS.COM– Kasus sengketa akses menuju lahan milik warga atas nama Evalin Lo kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Setelah upaya gugatan,maka PN. Kota Parepare menghimbau untuk mediasi pada Selasa, 10 Juni 2025. Namun pihak penggugat Evalin Lo melalui kuasa hukumnya Rusdianto,SH.
Sengketa bermula dari penutupan akses menuju lokasi lahan milik Evelin yang terletak di kawasan Cafe Switnees, Kelurahan Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Akses tersebut diduga ditutup oleh pihak tergugat, yang terdiri dari beberapa orang warga setempat, di antaranya bernama Takdir, Akbar, dan Mail.
Merasa dirugikan, Evelin sebelumya melayangkan gugatan hukum ke PN Parepare. Namun, dalam sidang yang dijadwalkan untuk mediasi, kuasa hukumnya Rusdianto, menolak untuk melanjutkan proses mediasi.
Pihak penggugat adalah Evelin selaku pemilik lahan, yang diwakili kuasa hukumnya, Rusdianto. Sementara pihak tergugat adalah Takdir, Akbar, dan Mail. Takdir memiliki surat keterangan pengoperan hak yang ditandatangani oleh mantan Lurah Soreang. Sedangkan Akbar dan Mail mengklaim memiliki sertifikat resmi atas lahan yang bersinggungan dengan akses jalan yang disengketakan.
Pemediasi terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, dalam sidang yang digelar di PN Parepare. Sedangkan persoalan penutupan akses jalan telah berlangsung beberapa waktu sebelumnya dan telah melalui mediasi informal di tingkat kelurahan.
Sengketa ini terjadi di Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Lokasi tepatnya berada didekatka Cafe Switnees yang melewati lahan milik penggugat.
Kuasa hukum , Rusdianto, menilai mediasi formal di pengadilan tidak diperlukan karena upaya serupa telah dilakukan sebelumnya di tingkat kelurahan. Bahkan, menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak lawan sempat meminta ganti rugi dengan nilai yang dinilai tidak masuk akal.
“Sudah dimediasi sebelumnya oleh Lurah, tapi justru pihak yang menutup jalan itu meminta ganti rugi seenaknya. Jadi kami anggap tidak ada itikad baik, dan karena itu kami pilih lanjut ke proses hukum,” tegas Rusdianto kepada wartawan.
Persidangan kini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah mediasi ditolak oleh penggugat. Pihak pengadilan akan memeriksa dokumen kepemilikan lahan dan bukti-bukti terkait akses jalan tersebut.
Sementara itu, tergugat Takdir mengklaim memiliki dokumen pengoperan hak atas tanah yang ditandatangani mantan lurah Soreang. Namun legalitas dokumen tersebut kini dipertanyakan, mengingat penandatangan dilakukan setelah sang lurah tidak lagi menjabat secara resmi.
Tergugat lainnya, Akbar dan Mail, mengklaim memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut, namun keberadaan akses jalan yang melintasi area tersebut dipermasalahkan oleh penggugat.
Sidang juga dihadiri Tim GAMAT DPC RI Parepare sebagai pendamping Citing pihak penggugat