Barru, AK77News.COM – Pemerintah Kabupaten Barru di bawah kepemimpinan Bupati Andi Ina Kartika Sari terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Barru menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menganggarkan dana dalam APBD untuk memastikan tenaga kerja non-ASN di lingkup pemerintahan daerah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak.
Tak hanya itu, Bupati juga telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDPPKBP3A) untuk segera mengidentifikasi serta mendata pekerja rentan. Data ini akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencoveran melalui berbagai sumber dana, seperti APBD, APBDes, maupun Baznas.
Dalam menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja keagamaan serta pekerja di sektor perusahaan, Bupati Barru juga mendorong agar bonus hari raya dapat diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang bekerja pada perusahaan aplikasi resmi.
Lebih lanjut, sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja konstruksi, Bupati Barru memastikan bahwa pembayaran upah pekerja akan dilakukan di awal pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD maupun APBN. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja konstruksi dan mencegah keterlambatan pembayaran yang sering terjadi di sektor ini.
“InsyaAllah, perubahan semakin tertata. Pemerintah Kabupaten Barru berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta,” ujar Bupati Andi Ina Kartika Sari.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan tenaga kerja di Kabupaten Barru semakin terlindungi dan mendapatkan hak-hak mereka secara optimal.
(Redaksi AK77News.COM)