Parepare, 12 Februari 2025 – Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Republik Indonesia terus mendalami persoalan tanah di Kota Parepare, dengan menyoroti permasalahan terkait tanah milik Hj Hamida yang berlokasi di Cempae, Kelurahan Wattang Soreang.
Ketua GAMAT Kota Parepare, Andi Mappaserre, menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Hj Hamida (by sister) atau penguasa lahan dari dulu. Tanah tersebut terdiri dari dua bidang, pertama sebidang luas 7000 meter persegi dan sebidang tanah seluas 2421 Meter persegi dengan SHM Nomor 02500.
Masalah mulai muncul ketika sertipikat diterbitkan atas nama pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah. Sertifikat yang terbit tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar yang dipecahan tanpa melalui sertifikat induk.
Andi Mappaserre menduga ada keterlibatan oknum yang melakukan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah milik orang lain.
Dia menambahkan bahwa permasalahan tanah di Kota Parepare semakin memperburuk citranya daerah tersebut.
GAMAT Republik Indonesia juga mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran yang terjadi di Kota Parepare. GAMAT juga berencana menggelar audiensi dengan pemerintah kota dan lembaga terkait dalam waktu dekat untuk membahas solusi terhadap masalah ini.
“Sebagai organisasi yang berjuang melawan mafia tanah, GAMAT berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hak atas tanah dan aset mereka. Kami juga menekankan perlunya penguatan peran pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang pertanahan dan pembangunan,” ujar Andi.
Dengan langkah ini, GAMAT berharap bisa mendorong perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan tanah dan pembangunan di Kota Parepare, serta mengurangi praktek-praktek ilegal yang merugikan masyarakat.