AK77NEWS.COM, BARRU–Staf Ahli Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Drs Andi Jalil Mappiare mewakili Bupati Barru membuka Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Acara tersebut dipusatkan di Tower Lantai 6 Kantor Bupati Barru dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan KH Khaeroni, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kantor Kemenang) Barru DR H.Jamaruddin hadir, selain Itu juga hadir Kabag Kesra DR H. Irham Jalil Alyah, Kepala Dinas Kesehatan dr Amis Rifai, Ketua Majlis Ulama Kabupaten Barru Barru ,Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar.
Dalam sambutannya Staf Ahli Sosial Bidang Kemasyarakatan Andi Jalil Mappiare menyampaikan apresiasi Kepada Kemenag Sulsel dan Barru serta jajarannya yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Itu kata dia membuktikan bahwa perhatiannya kepada umat sangat besar, terutama dalam hal melindungi dan menghindarkan Calon Jemaah Haji dari bahaya global.
“Yakinlah, keputusan pemerintah terkait pembatalan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 dan 2021 sudah melalui langkah, proses dan pertimbangan yang matang, meskipun kecewa dan berat, tapi demi melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat, keputusan ini harus diambil,” ungkap A. Jalil.
Mantan Kabag Humas Barru tersebut mengatakan, Kemenag merupakan salah satu instansi vertikal yang selama ini komunikasi dan koordinasi serta sinergitasnya sangat baik juga aktif membantu pemerintah daerah Kab. Barru untuk mensukseskan program dan kebijakan.
Kakankemenag Kab. Barru H. Jamaruddin dalam Laporannya menyampaikan, Sosialisasi KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan/Penundaan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2021 dihadiri 100 orang Calon Jemaah Haji di Kabupaten Barru. “Tujuannya untuk memberi pemahaman dan pengertian kepada seluruh Calon Jemaah haji khususnya di Kab. Barru terkait keputusan pemerintah soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ucapnya.
H. Khaeroni Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel saat membuka Kegiatan tersebut memaparkan bahwa kewajiban Ibadah Haji bagi Umat Islam itu disyaratkan dengan kalimat Kemampuan (Istita’ah), dan kemampuan disini bukan hanya berkonotasi kemampuan Fisik semata, tapi kemampuan dari semua aspek, yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kesehatan dan kesehatan jiwa jemaah haji.
“Situasi Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan Ibadah haji selama 2 tahun berturut turut (Tahun 2020 – 2021) hanya digelar terbatas dalam negeri saja, dan tidak menerima Jemaah Haji dari Luar Negara Arab Saudi, inilah yang juga mendasari Pemerintah Indonesia Menunda Pelaksanaan Ibadah Haji,” paparnya.
Kakanwil Berharap kepada seluruh Pihak khususnya Calon Jemaah Haji di Kab. Barru agar bisa memahami sekaligus turut membantu mensosialisasikan Keputusan Pemerintah terkait kebijakan pembatalan Haji tersebut kepada masyarakat. “Untuk menghindari Fitnah dan kabar Hoaks yang selama ini beredar di tengah umat,” Harap Khaeroni (Minggu, 26 September 2021).