AK77, Sidrap-Perburuan pelanggaran hukum dengan penyalah gunaan Narkoba terus dilakukan Jajaran kepolisian Polres Sidrap.
Melalui Unit ResNarkoba, Polres sidrap berhasil menggulung sebanyak 27 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.
“Selama Oprasi Antik 2019 yang dimulai 16 juli hingga 5 agustus kami menerima 16 laporan dengan 27 orang tersangka”Ujar kapolres sidrap AKBP. Budi Wahyono saat menggelar Rilis kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus melaonching Wibsite Humas Polres Sidrap, Selasa (06/08/2019) di Aula Mapolres Sidrap.
Dari 16 laporan tersebut lanjutnya jajarannya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 27,299 gram Narkoba.
Sementara tambahnya, jumlah keseluruhan untuk bulan juli, pihaknya memperoleh 19 laporan dengam 29 rersangka, dengan barang bukti Narkoba Seberat 45,369 gram.
“Dari hasil pantauan kami sasaran tindak kejahatan penyalahgunaan Narkoba ini adalah usia produktif antara usia 20-30 tahun, dan pada umumnya tidak memiliki pekerjaan”Katanya.
Kapolres menjelaskan peredaran narkoba saat ini masih cukup tinggi, karena itu ia menghimbau semua aspek lapisan masyarakat untuk bahu membahu memerangi Narkoba.
“Dari 29 tersangka itu terdiri dari 27 laki-laki dan 2 orang Perempuan, 1 dari Bone dan satunya lagi dari Polman, selebihnya dari Sidrap”Tandasnya.