AK77, Barru-Selain menciduk Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar terkait Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Barru juga menangkap pelaku pengedar obat daftar G dilokasi yang sama yakni di Jalan Anggrek Ujunge, Kelurahan Sumpang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Kapolres Barru AKBP Dr Burhaman SH, MH dalam konfrensi Pers yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi S.Sos mengatakan, tiga pelaku pengedar Obat daftar G tersebut dalah AR (19) Warga Bottoe ,Kecamatan Tanete Rilau ,AF (17) Pelajar Warga Jalan Anggrek Kecamatan Barru Dan NO (20) warga Tompo, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian polisi melakukan pengembangan informasi di Jalan Anggrek dan berhasil menemukan 50 shaset bening berisi 150 obat daftar G merek Y dari tangan AR , 9 Shaset berisi 18 butir daftar merek Y dari tangan NO yang semua berasal dari AF yang masih berstatus pelajar.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi S.Sos mengatakan AF sendiri sudah tiga kali diamankan karena perbuatan yang sama.
“Pengedaran obat daftar G atau obat keras adalah tindak pidana dan melanggar UU kesehatan, “ujar Mantan Kapolsek Tompo Bulu Maros tersebut.