Herdiman Tabi pada POLHUKAM
15 Jan 2020 06:41 - 3 menit reading

Miliki Barang Terlarang, Polres Barru Amankan Petani Hingga Sopir

AK77, Barru-Satuan Narkoba  Polres Barru kembali mengamankan pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya.

Kali ini tiga (3) pelaku berhasil di amankan, ketiganya yakni AS (38) ,Seorang Petani, warga Ralla ,Kelurahan Lompo Riaja Kecamatan Tanete Riaja dan diamankan di Gedung Islamic Centre oleh Satuan Narkoba pada Rabu ,(01/2020) sekitar pukul 09.20 wita, setelah mendapat informasi warga. 

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) ,1 (satu) scahet plastik bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto ±0,0790 gram. Polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone merek samsung J5 warna putih gold beserta kartu sim dengan nomor 082362875402 dan 081543166447  ,1 (satu) unit motor suzuki satria FU dengan nomor Polisi DP 4526 BC beserta kunci dan 1 buah pembungkus rokok Magnum.

Selanjutnya AGS (45), Wiraswasta , asal kampung Enrekeng Kel. Tamarupa Kecamatan  Mandalle Kabupaten Pangkep.

Pelaku diamankan ,Rabu (01/1)sekitar pukul 16.30 wita ddi Kampung Landuke, Kecamatan Barru. 

Pelaku diamankan setelah petugas mendapat info dari masyarakat. Oprasi yang dipimpin LangsungKasat Res Narkoba Iptu Aswan Habi tersebut langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pengendara sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang dinformasikan sebelumnya.

AGS diamankan dengan barang bukti 6 (enam) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,4245 gram, 1 (satu) batang kaca pireks berisi sabu dengan berat 0,0625 gram  ,1 (satu) set bong ,1 (satu) potong pipet bening ,1 (satu) potong pipet putih ,2 (dua) korek api gas ,1 (satu) sachet bekas pakai ,2 (dua) buah switch motor warna hitam ,1 (satu) satu buah pulpen , 1 (satu) unit motor Yamaha X-Ride warna biru putih DP 2389 LS beserta kunci dan STNK ,1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam beserta kartu SIM dengan nomor 082292828969 ,1 (satu) buah dompet warna kuning ,1 (satu) lembar celana jeans warna biru.

Pelaku ketiga IN (27 ) seorang Sopir Mobil beralamat Jl. Kapten Jumhana Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Pelaku ditangkap pada Rabu , (11/12020) sekitar pukul 14.45.

Pelaku diamankan polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Barru setelah mendapat informasi dari informan di Kota Barru. Pelaku ditangkap di Warung padaidi. Pelaku terbukti memliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diamankan dilakukan penangkapan, dan berhasil menemukan  ,1 (satu) scahet plastik bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto ±0,0591 gram ,1 (satu) unit handphone merek samsung type SM-B310E beserta kartu SIM dengan nomor 082346472362. ,1 (satu) set bong dan 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang berisi 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto ±0,0369 gram ,2 (dua) batang pipet warna putih ,1 (satu) batang pipet bening ,1 (satu) buah korek api gas ,3 (tiga) buah sumbu ,3 (tiga) sachet plastik bening bekas pakai ,1 (satu) buah avanza warna hitam.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdullah mengatakan, pelaku dan BB Diamankan di ruang satuan narkoba polres Barru untuk dilakukan proses hukum.