AK77NEWS.COM, BARRU-Peniadaan sholat Jumat diganti sholat dhuhur yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah harus dilaksanakan. Hal itu dikatakan Ketua Tim Gugus Percepatan Penangana Covid 19 DR Abustan.
Abustan yang juga Plh Sekda Barru ini berharap Media dan LSM dapat mengedukasi masyarakat mengenai Fatwa atau surat edaran MUI tersebut.
“Secara umum fatwa MUI positif sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona ini,” ujar Abustan yang juga Kepala Bappeda Barru.
Mesjid yang berada di Jalan Poros maupun m yang berada di pelosok kata dia semuanya sama. “Tidak ada yang menjamin yang dipelosok jauh dari wabah ini, karena rata-rata perantau itu dari pelosok dan pegunungan,”tandasnya