AK77, Makassar-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr HM Said Karim SH, MH, MSi, CLa menyampaikan kuliah umum dihadapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar di Kampus Universitas Atma jaya ,Jalan Tanjung Alang ,Selasa (1/10).
P. Yoland salah seorang Mahasiswa Hukum Universitas Atma Jaya mengatakan Kuliah Umum yang mengangkat Tema UU KPK Hasil Revisi dan Masa depan pemberantasan Korupsi di Indonesia menjadi bagian yang sangat penting dan memberikan pencerahan ilmiah terhadap civitas akademica Fakultas Hukum dan Universitas Atma Jaya.
“Ini juga sangat berkaitan dengan substansi UU KPK Hasil Revisi yang penuh dengan pro dan kontra setelah disahkan oleh DPR RI tersebut” katanya.
Prof Said Karim SH, MH mengatakan Kurang lebih ada 15 Pasal Dalam UU KPK sudah disahkan dan ditolak elemen masyarakat.
Menurutnya pasal-pasal tersebut penting dan diluruskan pemahamannya, sehingga masyarakat tidak sekedar menelaah tetapi harus memahami secara sungguh-sungguh ketentuan pasal tersebut.
Dalam kuliah umum tersebut Prof Said Karim memberikan Apresiasi kepada Fakultas Hukum dan universitas atma Jaya Makassar yang menjadi satu-satunya Universitas yang mendiskusikan UU KPK hasil revisi dalam ruang akademik.