AK77, Barru-Satuan Reserse Narkoba Polres Barru menciduk Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar di Jalan Anggrek Ujunge, Kelurahan Sumpang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Ia diciduk bersama rekannya karena kedapatan bawa barang haram yang diduga ganja.
Kapolres Barru AKBP Dr Burhaman SH ,MH dalam konfrensi Pers yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan Habi S.Sosi mengatakan, Penagkapan pelaku SF (23) dan JS (23) berawal dari informasi masyarakat kalau ada pengendara yang dicurigai membawa narkoba.
Dua pelaku tersebut adalah warga Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau SF adalah mahasiwa sementara JS bekerja sebagai peternak.
Dari Informasi tersebut lanjutnya ditindak lanjuti jajarannya dengan membuntuti pelaku hingga ke Jalan Anggrek, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Pelaku tak bisa berkutik karena dari tangannya, polisi menemukan 4 linting ganja.
Selain Ganja polisi juga menyita barang bukti berupa Hp Jenis Vivo, Hp Merek Samsung, dan Motor Sonic warna hitam.