AK77NEWS.COM, BARRU–Berkat informasi warga tim Satnarkoba Polres Barru berhasil mengamankan , AT alias BB (25) warga Lumpue, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan HA (32), yang bekerja sebagai sopir mobil.
Kasubag Humas Polres Barru AKP Zainuddin mengatakan, Kamis (08/04/2020) mengatakan, awalnya yang ditangkap AT Alias BB dan ditemukan barang bukti satu shacet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,1401 gr, dari hasil nyanyian” tersangka, barang tersebut diperoleh dari lelaki AS Alias AB (30) warga Lemoe, Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi.
Saat diintrogasi AS Alias AB mengakui barang tersebut didapatkan dari MM warga Jalan Kesuma Timur, Kota Parepare.
Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Barru guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.