AK77Barrunews-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojo,Kabupaten Barru melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya.
Di Desa Bojo yang mengisi adalah Wahyuni dari Dusun Lojie.Sekedar diketahui Di Desa Bojo dua Anggota BPD mengundurkan diri yakni, Abdillah S.Pd dan Dra Fatmawati.
Pelaksanaan pelantikan tersebut pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 masing-masing bertempat di Aula Kantor Desa Bojo
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD PAW Desa Bojo Oleh Bupati Barru H.Suardi Saleh,M.Si
Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Anggota BPD atas pelantikan hari ini.
“Saya harap yang dilantik dalam menjalankan tugas karena sudah menyesuaikan diri”,harapnya
“Sesungguhnya tugas kepala BPD itu di peraturan bbupati no 13 tahun 2024 tentang BPD sudah jelas bahwa tugasnya menyusun, membentuk, dan mengesahkan peraturan desa bersama kepala Desa”. Lanjutnya.
Tidak hanya yang dilantik.Tapi semua BPD diharapkan bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat .