AK77NEWS.COM.Sidang perkara penipuan jamaah haji yang melibatkan Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Haeriah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Barru pada Senin (10/2/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terhadap terdakwa yang diduga melakukan penipuan terhadap jamaah haji yang terdaftar di perusahaannya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim meminta agar video kegiatan Manasik yang diselenggarakan di The Shining Hotel dan Jakarta ditayangkan dengan urutan yang terstruktur dan hanya menampilkan video yang relevan. Ketua Majelis Hakim menegaskan agar pihak terdakwa tidak mengirimkan seluruh video, melainkan hanya yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta untuk memperjelas nama file bukti agar persidangan berjalan lancar.
Pada saat persidangan, suasana sempat tegang ketika seorang peserta sidang yang merupakan jamaah haji lupa mematikan handphone, menyebabkan gangguan dengan nada dering. Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi mengingatkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mematuhi tata tertib, termasuk mematikan handphone dan meminta izin untuk keluar masuk ruangan.
Di sisi lain, Majelis Hakim juga meminta saksi korban, Hj Syamsinar, untuk membaca tuntutan ganti rugi sebagai perwakilan dari empat jamaah korban yang terlibat dalam perkara ini. Total ganti rugi yang diajukan mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar, termasuk kerugian material dan non-material. Tuntutan ini akan dijawab oleh Penasehat Hukum terdakwa pada sidang yang dijadwalkan selanjutnya.
Dalam lanjutan persidangan, JPU mengajukan pertanyaan mengenai berapa kali terdakwa memberangkatkan jamaah haji dan umrah pada tahun 2024. Hj Haeriah mengungkapkan bahwa dirinya hanya memberangkatkan dua kali perjalanan haji dan umrah, yang dilakukan melalui travel PT Kaymaska, yang memiliki izin untuk membawa jamaah. “Kami menitipkan jamaah ke PT Kaymaska karena travel tersebut memiliki izin dan kami mendapatkan keuntungan tanpa biaya tambahan,” jelasnya.
Terdakwa juga menjelaskan soal prosedur pembayaran jamaah, termasuk pembayaran yang dilakukan secara transfer dan juga langsung. Selain itu, terdakwa membeberkan proses manasik haji yang sudah dilakukan, meskipun beberapa jamaah tidak ikut serta di Jakarta, meskipun telah diinformasikan sebelumnya.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Selasa (11/2/2025), dan proses pemeriksaan terdakwa masih terus berlangsung.