admin pada HUKRIM
4 Des 2025 23:09 - 2 menit reading

Sidang Kasus Narkotika PN Parepare: Saksi Bantah Keterlibatan AMF, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Kesaksian Berbalik: AMF Diakui Bukan Pengedar, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan DPO

PAREPARE AK77NEWS.COM— Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadilla (AMF), 19 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare pada Kamis, 4 Desember 2025. Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan tahap pembuktian.

Jaksa menghadirkan empat saksi, masing-masing dua anggota Polres Parepare, Daniel dan Gusrianto, serta dua terpidana dalam kasus yang sama, Rifki dan Muslimin.

Dua Terpidana Akui AMF Tidak Terlibat

Kuasa hukum AMF, Rusdianto, menyampaikan usai sidang bahwa dua terpidana yang dihadirkan sebagai saksi justru memberikan keterangan yang meringankan kliennya.

Menurutnya, Rifki dan Muslimin secara terbuka menyatakan bahwa AMF tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Rifki dan Muslimin mengakui bahwa AMF tidak terlibat. Ia tidak pernah menjual, membantu menjual, atau menjadi perantara. Ia hanya diberikan sabu dan dikonsumsi satu kali di kamar sebelum penangkapan,” jelas Rusdianto.

Ia menilai keterangan tersebut memperlemah dakwaan jaksa terkait Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Karena itu, pihaknya akan menitikberatkan pembelaan bahwa AMF adalah korban penyalahgunaan, bukan pengedar.

Kejanggalan Penetapan DPO 2024

Rusdianto juga menyinggung persoalan penetapan AMF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2024. Ia menyebut keluarga AMF mengaku tidak pernah menerima surat DPO maupun surat penetapan tersangka.

“Kalau benar ditetapkan sebagai DPO, mengapa tidak ada upaya jemput paksa? Pertanyaan kami ini juga tidak dijawab oleh saksi dari Polres Parepare,” ujarnya.

Ia menilai hal tersebut menunjukkan masih adanya “sisi gelap” dalam proses penegakan hukum narkotika di Parepare.

Dugaan Kejanggalan Informasi Awal Penangkapan

Kuasa hukum AMF juga menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi polisi mengenai sumber informasi penangkapan. Polisi menyebut berasal dari laporan warga, sementara rekaman CCTV keluarga menunjukkan seseorang bernama Palli yang membawa polisi ke rumah AMF.

Polres Parepare: Ini Kasus Baru

Sementara itu, Polres Parepare sebelumnya menegaskan penangkapan AMF dilakukan terkait kasus baru, bukan kasus 2024.

Kasubsi Humas Polres Parepare, Erwin, menjelaskan AMF dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 karena dianggap mengetahui aktivitas penakaran sabu yang dilakukan Rifki di kamar tanpa melaporkannya.

“Karena Pasal 132 tidak bisa berdiri sendiri, maka dijuncto-kan ke pasal induknya. Jika dianggap tidak benar, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya menyusun berkas, persoalan pembuktian ada di pengadilan,” tegas Erwin didampingi Kasi Humas AKP Hendar Wardi.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi.

— AK77NEWS.COM