admin pada HUKRIM
13 Jan 2025 18:50 - 2 menit reading

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Jamaah Haji Plus PT Al Hijrah Kembali Digelar, Empat Saksi Diperiksa

Barru, AK77NEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jamaah haji plus dengan terdakwa Hj. Haeriah, pemilik PT Al Hijrah Nurul Jannah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Barru, Senin (13/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, dengan lima saksi yang dihadirkan, empat di antaranya merupakan jamaah haji dari travel tersebut, serta satu saksi lainnya adalah suami terdakwa.

Saksi pertama, Hantrike, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dialaminya selama perjalanan haji. Ia menyebut masa Arbain yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan awal, dan bahkan jamaah sempat dikurung di hotel transit dengan alasan mereka menggunakan visa ziarah, bukan visa mujamalah yang sah untuk ibadah haji.

“Ketika di Arafah, kami dijanjikan menggunakan Maktab dan diantar bus langsung dari hotel. Namun, kenyataannya kami harus berjalan kaki dengan jarak sangat jauh. Pendamping dari pihak travel juga banyak yang hilang saat itu,” kata Hantrike.

Ia juga mengaku dipaksa menggunakan kartu identitas palsu atas nama St. Subaidah, bukan nama aslinya. “Kami sempat memprotes karena memakai ID Card orang lain, tetapi tetap dipaksa,” ujarnya.

Hantrike mengalami dehidrasi parah karena berjalan jauh dan sempat meminta bantuan ambulans, namun ditolak karena visanya bermasalah. “Saya akhirnya ditolong oleh jamaah asal Turki,” jelasnya. Hantrike mengaku menderita kerugian hingga Rp 100 juta meski telah membayar biaya haji sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, saksi kedua membeberkan pengalaman serupa terkait pelayanan yang jauh dari janji. Ia menyebut dijanjikan 8 hari di Madinah, tetapi hanya menginap 5 hari, dan waktu di Mekkah yang dijanjikan 15 hari berubah menjadi hanya 7 hari, sementara dua pekan lainnya dihabiskan di hotel transit.

Saksi kedua juga mengungkapkan bahwa ia membayar Rp 195 juta dari total biaya Rp 200 juta setelah mendapat diskon khusus karena mengenal suami terdakwa. Ia juga mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan terkait makanan basi yang menyebabkan muntah-muntah.

“Kami diberikan nasi basi, dan air minum hanya bisa didapat dari kran karena tidak difasilitasi,” tuturnya.

Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami jamaah serta pelanggaran serius terhadap prosedur haji yang seharusnya diatur dengan ketat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(Redaksi AK77NEWS.COM)