
Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait.
Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.
Sekda Barru, Abustan mengatakan, seminar kekayaan intelektual ini membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang diciptakan.
Sanggar Seni Bolong Ringgi merupakan komunitas yang telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional
Pendiri Sanggar Senin Bolong Ringgi, Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan tujuan mendatarkan karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.
Menurutnya, sebagai produk kebudayaan, maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatu bangsa. Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.
Namun kenyataannya, kata dia, masih sering dijumpai karya seni seorang seniman “digagahi” oleh seniman lainnya dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya.Ini disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta.