Herdiman Tabi pada NEWS
4 Mei 2026 16:03 - 2 menit reading

Rutan Barru Gelar Sosialisasi Hak WBP: Tegaskan Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Era KUHP Baru

BARRU, AK77NEWS .COM— Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru menggelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan dalam Bidang Pembimbingan Pemasyarakatan di Aula Sipakalebbi, Senin (4/5/2026).

Kegiatan dibuka langsung Kepala Rutan Barru yang memaparkan program pembinaan yang berjalan di Rutan Barru. Sosialisasi dihadiri Pejabat Struktural Rutan Barru dan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari. Dalam paparannya, Ashari menjelaskan secara rinci hak-hak warga binaan pemasyarakatan, peran pemasyarakatan dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, serta peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai dari tahap pra-ajudikasi sampai dengan post-ajudikasi.

“Peran PK sangat vital. Tidak hanya saat klien menjalani pidana, tapi sejak proses peradilan berjalan hingga klien kembali ke masyarakat. KUHP baru semakin menegaskan posisi pemasyarakatan sebagai ujung tombak pembinaan,” jelas Ashari kepada AK77NEWS.

Narasumber lainnya, Nurul Fauziah dan Andri Herfiandi dari Kanwil Ditjenpas Sulsel, memaparkan teknis pemenuhan hak WBP dalam proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Keduanya juga menjelaskan mekanisme pembimbingan saat klien menjalani reintegrasi, serta konsekuensi pencabutan hak integrasi apabila klien melanggar syarat khusus dan syarat umum.

“Litmas adalah dasar pemberian program. Karena itu WBP harus kooperatif. Jika saat reintegrasi klien melanggar, maka hak integrasi bisa dicabut dan klien kembali menjalani sisa pidana di dalam,” tegas Nurul Fauziah.

Karutan Barru menyampaikan apresiasi atas sosialisasi ini. “Kegiatan ini penting agar WBP paham hak dan kewajibannya. Pembinaan di Rutan Barru berjalan baik, dan kami terus dorong agar WBP siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.

Sosialisasi berlangsung interaktif. WBP antusias mengajukan pertanyaan seputar remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, dan program reintegrasi.

Kegiatan ini merupakan komitmen Rutan Barru bersama Kanwil Ditjenpas Sulsel dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan akuntabel sesuai amanat KUHP baru.