
AK77.Barru-Polres Barru berhasil mengungkap kasus penggelapan uang PT TOM yang beralamat di Labuange, Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Setelah dilakukan hasil penyeledikan, 16 orang yang diduga melakukan tindak penggelapan dengan pelaku mengeksekusi, menadah serta menjual mutiara milik PT TOM. Termasuk yang perantara.
Adapun pelaku yang ditangkap diantaranya yang berinisial, A.M (20), DS (25), NS (24), IW (21), R (32), MN (32), RS (22), RW (21), F (19), AM (26), SY (25), I (50), M (28), MR (30), RL (42), dan NA (27).
Ke enam belas orang tersebut disangkakan kena pasal, yang diatur dalam pasal 374 KHUP, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, kata Wakalpores Barru Kompol Akbar Usman didampingi Ipda Adi Wijaya, Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Barru,Kamis (1/12/2022)
Modus kasus ini adalah Pelaku mematikan kerang Mutiara menggunakan pisau dengan cara menusuk dan membuka paksa cangkangnya lalu mengambil mutiara, ungkapnya
Atas tindakan pelaku Perusahaan PT. TOM mengalami kerugian kurang lebih 2 M. Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa sejak April 2021 sampai kasus ini terungkap total 498 butir mutiara telah digelapkan.
Sementara yang 35 biji telah diamankan, sampai saat ini masih mendalami siapa tahu masih ada tersangka tindak pidana dalam penggelapan mutiara” tambah Mantan Kasat Lantas Polres Barru dan Sinjai