AK77NEWS.COM,BARRU–CV Mandiri diduga melakukan aktifitas penambangan ilegal di Kajuara desa Lempang, kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Saat dipantau pada Selasa (17/3), perusahaan tersebut melakukan penambangan Tanah timbunan dengan menggunakan Alat Berat atau Eskavator, Padahal izin tambangnya belum keluar.
Hendra, Pemilik alat Berat yang disewa CV. Mandiri yang dikonfirmasi, mengatakan aktifitas penambangan dilokasi tersebut dilakukan berdasarkan ijin tambang CV Mandiri, meski diketahuinya jika izinnya sudah habis dan saat ini masih dalam pengurusan.
“Aktifitas ini sudah dua hari, tapi menurut Direktur CV Mandiri, Kades Jangang Jangang, kecamatan Pujananting, pak Rahman, bahwa izin nya sudah habis, dan sementara dalam proses pengurusan,” kata Hendra.
Terkait dengan aktifitas tersebut, Direktur CV Mandiri, Rahman yang dikonfirmasi via Whats Up, mengakui, jika izin tambang lokasi tersebut sudah habis, dan sementara proses pengajuan izin perpanjangan.
“Izin tambang di Kajuara itu, sudah habis jadi kami mengajukan perpanjangan izin dan sementara dalam proses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) kabupaten Barru, Syamsir, mengatakan, sesuai dengan norma hukum yang berlaku, aktifitas penambangan tanpa dilengkapi dengan izin tambang, tidak diperbolehkan.
“Terkait aktifitas penambangan di Kajuara yang dilakukan CV Mandiri, sebenarnya bisa dianggap ilegal atau melanggar, karena belum ada izin tambangnya, walaupun pihak perusahaan tersebut sudah mengajukan izin perpanjangan, seharusnya yang bersangkutan harus mengantongi izin baru menambang” ujar Syamsir, yang dihubungi, Selasa (17/3).