POLHUKAM
Beranda / POLHUKAM / Pelarian Selama 12 Tahun, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 194.485.800 Juta Ditangkap di Papua

Pelarian Selama 12 Tahun, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 194.485.800 Juta Ditangkap di Papua

AK77.Barru-Tim Gabungan Intelijen Kejari Barru dan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel serta intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil melakukan menangkap DPO kasus PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Barru atas nama Arjuni bin Canggolong di kota Jayapura Provinsi Papua (9/11/2022).

Ternyata terpidana DPO tersebut diputus atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang diselenggarakan oleh Dirjen PMD TA.2008 dengan kerugian negara Rp.194.485.800. Namun berhasil buron selama 12 tahun, kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barru

Achmad Syauki menambahkan gabungan Tim melakukan penangkapan terhadap DPO dieksekusi di Jayapura Provinsi Papua.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31