AK77Barrunews-Muh.Ilyas Banno bersama pengacara dari Partai Gerindra Adtyawarman,S.H resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh sejumlah media di SKPKT Polda Sulsel, Senin (04/09).
Ilyas Banno merupakan Caleg Nomor urut 5 Gerindra Provinsi Sulsel 6 ini datang ke Polda Sulsel untuk melaporkan berita yang menyudutkan dan dianggapnya tidak sesuai fakta.
“Saya Caleg tentu sangat merugikan bagi dia.Adapun dampaknya terhadap elektabilitasnya yang dikhawatirkan ditanggapi negatif oleh keluarga dan pemilihnya,”jelas Ilyas yang juga Mantan Kades Corawali.
Selain itu ,terkait dikatakan dalam berita yaitu narapidana atau tahanan padahal tidak demikian. Narapidana itu ada keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap namun tidak pernah,”jelasnya
Diakui Ilyas Banno pernah sebagai terpidana pemilu legislatif 2019 pada saat menjabat Kepala Desa.