Herdiman Tabi pada NEWS
3 Des 2025 20:10 - 2 menit reading

Kuasa Hukum Penggugat: Kesaksian Tergugat Keliru dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

PAREPARE, AK77NEWS.COM– Persidangan lanjutan perkara sengketa penutupan akses air dengan tergugat Haji Ismail, Takbir, dan Patotoran kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare.Selas (03/12) Sidang memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat, namun dua saksi yang dihadirkan justru menuai sorotan dari kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum Rusdianto S.H,M.H menilai bahwa keterangan kedua saksi tergugat tidak hanya janggal, tetapi juga tidak konsisten sejak awal penyampaian kesaksian. Ketidaktepatan tersebut dinilai dapat mempengaruhi pemahaman Majelis Hakim terhadap objek sengketa.

Dalam pernyataannya usai persidangan, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa saksi tergugat memberikan penjelasan yang berubah-ubah terkait objek sengketa.

“Saksi tidak konsisten menjelaskan apakah objek yang ditutup itu berupa air tergenang atau empang. Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menciptakan kebingungan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kejelasan objek sengketa menjadi kunci penting dalam sengketa penutupan akses air, sehingga Majelis Hakim perlu mencermati perubahan pernyataan tersebut

Selain ketidaksesuaian terkait objek sengketa, kuasa hukum penggugat juga menyoroti kesalahan penyebutan wilayah administratif oleh saksi tergugat.

“Saksi menyebut adanya Kelurahan Cempae. Padahal, dalam sejarah administrasi Kota Parepare tidak pernah ada kelurahan bernama Cempae. Sejak dulu kawasan tersebut berada di bawah Kelurahan Wattang Soreang, baik sebelum maupun setelah pemekaran di masa Wali Kota Taufan Pawe,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyebutan wilayah seperti Cempae, Kaveleri, dan Menara Pusri kerap disalahartikan masyarakat, padahal secara resmi seluruh kawasan tersebut berada dalam satu wilayah administratif yang sama, yakni Kelurahan Wattang Soreang.

Dengan adanya sejumlah ketidaksesuaian tersebut, kuasa hukum penggugat menilai bahwa kesaksian yang diajukan pihak tergugat tidak dapat dijadikan dasar pembenar dalam perkara ini.

“Keterangan saksi tidak runtut dan tidak sesuai fakta lapangan. Karena itu, tidak dapat dijadikan rujukan pembenaran dalam persidangan,” jelasnya.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan minggu depan, yakni pemeriksaan bukti surat serta pemanggilan saksi tambahan apabila masih diajukan oleh para pihak.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Pre ini pemeriksaan saksi tergugat pada sidang terkait objek sengketa di kawasan reklamasi Cempae, Kecamatan Soreang, Parepare (Red)