Herdiman Tabi pada Desa
22 Sep 2025 21:26 - 3 menit reading

Klarifikasi Pemdes Siddo: Tidak Ada Pungli, Lahan Danau Ceppaga Adalah Aset Desa

Barru AK77NEWS.COM – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa serta klaim kepemilikan lahan di kawasan Danau Ceppaga, Pemerintah Desa (Pemdes) Siddo menggelar pertemuan terbuka bersama media dan sejumlah pihak terkait pada Senin, 22 September 2025.

Kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Siddo ini dihadiri oleh Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin, S.IP., M.H., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan media, serta warga yang terkait langsung dengan isu, termasuk penggarap lahan dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.

Menanggapi tuduhan adanya permintaan “jatah 15 persen” dari hasil pertanian oleh oknum desa, Pemdes Siddo secara tegas membantah.

Saat ditanya saat musyawarah Ambo sakka yang juga sebagai penggarap aset desa bersama istrinya dan penggarap lainnya membantah jika ada oknum suruhan pemdes yg meminta jatah 15% sesuai yang diberitakan

Adapun proporsi 15 persen hasil pertanian yang dimaksud sebenarnya merupakan ketentuan resmi yang telah diatur dalam Peraturan Desa Siddo Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Aset Desa, dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Ketentuan ini berlaku khusus untuk pengelolaan lahan yang berstatus sebagai aset desa, bukan lahan milik pribadi.

Dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa kawasan Danau Ceppaga, termasuk beberapa bidang tanah di wilayah Labulobulo, Dusun Congko sejak tahun 2001 berdasarkan data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop).

Data tersebut ditetapkan oleh tim Sismiop pada waktu itu, bukan oleh inisiatif Pemdes Siddo, kata Sekdes Siddo Damrin Cudang

Karena statusnya sebagai aset desa, sejumlah bidang tanah tersebut tidak dapat diterbitkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara individu oleh warga, tegasnya

Warga yang mengklaim kepemilikan lahan, seperti Beddu N, Abdullah, dan lainnya, juga belum mampu menunjukkan alas hak yang sah, sehingga proses legalitas atas tanah tersebut tidak dapat dilanjutkan, tambahnya

Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin ,S IP,M.H dalam arahanya menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap produk hukum desa, seperti Peraturan Desa (Perdes), bersifat mengikat dan sah secara hukum.

Camat Hidayatuddin menambahkan bahwa pihak pemerintah Desa tetap terbuka untuk memfasilitasi pengurusan hak atas tanah bagi warga, selama tanah tersebut selama
Bukan aset desa,

Tidak dalam sengketa,

Didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah.

Kepala Desa Siddo, Khairul Rijal, menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang menurutnya kurang berimbang dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu ke pihak pemerintah desa.

“Kami berharap ke depan media lebih mengedepankan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menimbulkan keresahan atau asumsi yang keliru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh bentuk pengelolaan dan pemanfaatan aset desa akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pemdes Siddo juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjunjung keterbukaan informasi dan siap menjalin kerja sama dengan semua pihak demi terciptanya suasana desa yang aman dan tertib.

Berdasarkan Hasil Pertemuan/Musyawarah Pada Hari Senin, 22 September 2025, di Kantor Desa Siddo diputuskan Bahwa :

  1. Beberapa Bidang Tanah/Lahan Pertanian di Labulobulo, Dusun Congko, Desa Siddo, Kecamatan Hb Soppeng Riaja, Kabupaten Barru Tidak Bisa diterbitkan PBBnya karna Masuk Wilayah Danau Ceppaga (ASET DESA).
  2. Bapak Beddu N (80), Abdulla dan lain-lain tidak bisa menunjukkan Alas Hak atas tanah yang diklaimnya.
  3. Pemerintah Desa Siddo terbuka jika ada Masyarakat/Warga yang Ingin Mengurus Kepemilikan Hak atas Tanahnya, apabila Tanah yang dimaksud Alas Haknya Lengkap dan Tidak dalam sengketa dan Bukan Aset Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa.
  4. Adapun mengenai Pungli Oknum Pemdes Palaki Petani minta Jata 15 persen itu tidak benar menurut pengakuan Ambo sakka dan Istrinya.
  5. Terkait 15 Persen yang masuk sebagai PAD Telah diataur dalam Peraturan Desa Siddo (Perdes) Nomor : 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfataan tanah Aset Desa.
  6. .Ambo Tabi hanya meminta untuk diterbitkan PBB ,oleh Pemdes dan Pihak Kecamatan meminta dokumen bila ada.