AK77.Barru-Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, S.H Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi SelatanPeraturan Daerah (Perda) Nomor .4 tahun 2022 Tentang Pengembangan Pertanian Organik.
Sosperda legislator Partai Golkar Sulsel itu, dilakukan di Desa Lipukasi Kecamatan Tanete Rilau dan Desa Lempang Tanete Riaja, Kamis (7/07/2022).
Andi Ina Kartika Sari mengatakan, “Peraturan daerah tingkat I Sulawesi-Selatan dirancang oleh DPRD, mengingat hal tersebut menjadi salah satu upaya mengatasi kelangkaan pupuk dan itu yang menjadi keresahan masyarakat selama ini khususnya petani.
Dia mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik yang menjadi tujuan dari pada penyebarluasan Perda ini.
Kegiatan ini juga dimanfaatkan masyarakat dan pemamemasuki sesi tanya jawab kepada konstituen selanjutnya di tanggapi oleh pemateri ini yang disampaikan dua pemateri DR Aerin Nisar merupakan mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel dan Kep.UPT Balai Benih Tanaman Holtikultura, Dinas Pertanian Sulsel, Idarni Tenri Pada Badwi.
Di Kec.Tanete Rilau Desa Kepala Desa Lipukasi dan Danramil Tanete Rilau Capten Agus Sudini sedangkan di Kecamatan Tanete Riaja hadir Camat yang diwakili Risman dan Kepala Desa Lempang.
(HDM)