Barru – Pengadilan Negeri Barru menggelar sidang kasus dugaan penipuan travel haji dan umrah Al Hijrah Nurul Jannah, Senin (20/1/2025). Suami terdakwa, H. Aswan, bersaksi tentang pengalamannya menggunakan jasa travel tersebut.
Majelis Hakim menanyakan kronologi perjalanan, fasilitas, dan biaya yang dikeluarkan. Sidang tahap keenam ini hanya menghadirkan satu saksi, sementara empat saksi lainnya absen.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (22/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kasus ini terus menarik perhatian karena melibatkan sejumlah korban dengan kerugian besar.