admin pada Uncategorized
17 Nov 2025 14:42 - 3 menit reading

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Cempae, Penggugat Klaim Akses ke SHM 1170 Ditutup Bangunan Tergugat

PAREPARE AK77NEWS.COM— Proses persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Pre kembali memasuki fase penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare turun langsung ke lokasi sengketa di kawasan reklamasi Cempae, Kecamatan Soreang, Senin (17/11), untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

Langkah itu diambil sebagai upaya memastikan fakta lapangan terkait batas tanah milik Penggugat Evelin Lo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1170, serta keberadaan bangunan para Tergugat yang disebut-sebut berdiri di atas tanah reklamasi dan menutup akses ke bidang tanah tersebut.

Di tengah hamparan tanah timbunan yang dahulu berbatasan dengan laut, para hakim berjalan menyusuri jalur yang kini dipenuhi vegetasi liar. Rombongan terdiri dari majelis hakim, panitera, kuasa hukum masing-masing pihak, perwakilan BPN, staf kelurahan, hingga warga setempat yang ingin menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan.

Kuasa Hukum Penggugat dari LBH GP Ansor Parepare, Rusdianto S., S.H., M.H., sekaligus mediator GAMAT RI memaparkan kembali inti gugatan di hadapan majelis. Ia menegaskan bahwa setelah reklamasi dilakukan pemerintah pada 2001, muncul bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki dasar kewenangan dan justru menutup akses menuju tanah sah milik kliennya.

“Dulu tanah ini berbatasan langsung dengan laut. Setelah reklamasi, muncul bangunan baru yang kemudian menghalangi akses menuju SHM Penggugat,” jelas Rusdianto sambil menunjukkan dokumen sertifikat dan peta bidang.

Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan dokumen tanah di masa lalu, mulai SKPT dari Lurah Watang Soreang hingga Surat Pengoperan Hak Garapan dari Camat Soreang. Dokumen-dokumen itu dinilai memicu tumpang tindih klaim penguasaan, termasuk penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN Parepare di atas tanah yang statusnya belum jelas. Bahkan, dua sertifikat milik salah satu Tergugat telah dibekukan atas rekomendasi KPK beberapa waktu lalu.

Dalam gugatan yang diajukan, Penggugat meminta hakim:

Menyatakan tindakan para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum,

Memerintahkan pembongkaran bangunan yang menutup akses tanah,

Serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1,2 miliar.

Pemeriksaan Setempat (PS) ini dinilai menjadi momen krusial. Selama ini, majelis hakim hanya menerima keterangan melalui berkas dan pernyataan para pihak. Dengan hadir langsung di lokasi, hakim dapat menilai secara objektif kondisi fisik tanah, letak bangunan yang disengketakan, serta akses yang dipersoalkan.

Ketika kegiatan PS ditutup, suasana kawasan Cempae terasa menggambarkan betapa kompleksnya perkara ini—percampuran antara sejarah reklamasi dua dekade lalu, dinamika administrasi pertanahan, dan upaya mempertahankan hak atas tanah. Selanjutnya, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi Penggugat pada tanggal yang telah ditetapkan.

Sengketa ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu perkara pertanahan yang menarik perhatian publik Parepare mengingat rekam jejak reklamasi Cempae yang sejak lama menyisakan polemik.

Sementara Pihak GAMAT RI berharap PS Setempat menjadi sebuah solusi dari setiap persoalan.