AK77NEWS.COM, BARRU–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru melakukan Sosialisi Rancangan Peraturan Daerah terkait Tentang Penanganan Corona Virus (Covid ) 19. Di Aula Kecamatan Balusu Kabupaten Barru ,Selasa 12/10/2021.
Acara dihadiri para Anggota DPRD Andi Wawo Mannojengi SH dari PPP, Drs H.M.Akil dari PKS, Syahrul Ramdhani, Kapolsek Balusu, Sekcam Balusu dan para Kepala Desa .
Syahrul Ramdhani S.T Anggota DPRD dari Partai Nasdem mengatakan Ranperda tersebut dibuat dengan tujuan bagaimana penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 tersebut dilakukan secara efektif, juga sebagai upaya melindungi masyarakat secara menyeluruh dari wabah Covid 19.
“Untuk menetapkan Ranperda menjadi perda perlu DPRD berdasarkan hasil sosialisasi seperti yang hari ini dilakukan,” katanya.
Dia menambahkan, Barru menjadi daerah lintas dan dianggap berpeluang penyebaran sangat terbuka sehingga perlu dibuatkan Perda.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Dr Amiz Rifai mengatakan ranperda tersebut untuk membantu memaksimalkan peran pemerintah dalam penaganan Covid 19.
Sementara itu Darwis Koordinator Sekretariat Pengendali Covid 19 mengatakan, melalui sosialisi terbut diharapkan masyarakat dapat memahami ranperda tersebut, sehingga bisa diterima oleh semua masyarakat.