AK77NEWS.COM, BARRU–Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia pada umumnya masih menghadapi pandemi.
Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Barru masih tergolong tinggi.
Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Barru mengambil kebijakan terkait perayaan pergantian tahun.
Surat Edaran Bupati Barru itu ber Nomor 45 Tahun 2020 tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021, dan Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Didalam surat edaran bupati dijelaskan beberapa point terkait perayaan Natal dan tahun baru, yaitu :
Sementara itu Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menegaskan bahwa Jika ada yang diketahui melanggar aturan, maka mereka akan dikenai sanksi.
“Pemerintah Kabupaten Barru dalam melaksanakan edaran ini, kita akan menggandeng TNI/Polri, Satpol PP dan Tim Gugus Tugas untuk melakukan operasi penegakan disiplin. Dan ini semua untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Barru,” Pungkas Bupati Barru H. Suardi Saleh, Selasa (22/12/2020).