Herdiman Tabi pada NEWS
20 Nov 2025 07:06 - 2 menit reading

Bupati Barru dan Kejari Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis

MAKASSAR AK77NEWS.COM -Bupati Barru Andi Ina Karika Sari, SH., M.Si. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsul Rezky, S.H., M.H., resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Kegiatan berlangsung di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025)

Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan yang dinilai sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.

Menurutnya, Program Pidana Kerja Sosial tidak hanya menjadi alternatif pidana, tetapi juga wadah membangun kesadaran hukum, meningkatkan tanggung jawab sosial, serta memberi ruang bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.

“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Barru menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata, tetapi pada pembangunan sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” jelasnya.