BARRU AK77NEWS.COM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.)
Kepala Bapenda Barru, Hj. Andi Hilmanida, S.STP., M.Si., sebagai klarifikasi terhadap tudingan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru, Andi Agus Gengkeng.
Sebelumnya, Andi Agus mengungkapkan adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB dan menilai pernyataan Bupati Barru mengenai stabilitas pajak tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia bahkan mengklaim bahwa sebagian warga mengalami kenaikan beban pajak pada tahun berjalan.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Hj. Andi Hilmanida. Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan publik.
“Pernyataan itu justru keliru. Faktanya, tidak ada kenaikan PBB di Barru tahun ini. Bahkan, yang disangkakan oleh Ketua LAKI justru mengalami penurunan dari tahun 2023 ke 2024. Contoh nyata, SPPT atas nama Maddu di Jalan Anggrek, tahun 2023 sebesar Rp471.973, kini turun drastis menjadi Rp235.986,” jelas A. Hilmanida.
Ia menambahkan bahwa informasi yang tidak akurat seperti ini dapat memicu keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera diluruskan. Untuk itu, Bapenda Barru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar data dan fakta yang kuat.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas beban pajak warga, sesuai prinsip keadilan dan kemampuan fiskal masyarakat Barru,” lanjutnya.
Langkah klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Barru dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat.