Herdiman Tabi pada Uncategorized
23 Des 2023 15:21 - 4 menit reading

APAKAH PENDIDIKAN PESANTREN BISA MELAKUKAN INOVASI PENDIDIKAN PADA MASA KINI?

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan manusia pada umumnya dan khususnya dalam pendidikan. Kondisi ini sering disebut dengan Era digital. Era digital diartikan dengan kondisi dimana segala sesuatunya digantungkan pada internet yang mendominasi secara masif mulai dari sektor ekonomi, kesenian, olahraga, pemerintahan, sosial, pendidikan, dan sebagainya. Hadirnya era digital ini, merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh siapapun dan oleh pihak manapun, begitu halnya oleh pendidikan Islam sendiri. Pendidikan islam yang selama ini dianggap merupakan pendidikan yang ideal dengan sistem perpaduan keseimbangannya antara urusan dunia dan akhirat, pun butuh dan harus berupaya menghadirkan perangkat digital dalam sistem pendidikannya sebagai tujuan dan upaya dalam membentuk generasi yang berketrampilan, mampu menguasai ilmu praktis sebagai bekal kehidupan dimasa mendatang, tentunya tanpa meninggalkan nilai-nilai keislamannya. Pendidikan Islam diharapkan mampu mengakomodir era digital untuk meneguhkan keeksitensiannya sekaligus menjadi cerminan pendidikan yang memiliki kualitas dan kuantitas dalam tatanan global. Situasi ini tentu memerlukan upaya-upaya strategis untuk mengkonfersi peluang guna menentukan strategi yang tepat dan sesuai mulai dari perencenaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, sampai pada evaluasi dan dengan keterlibatan komponen-komponen seperti tujuan, sumberdaya manusia, kurikulum, lingkungan, dan lain-lain.
Salah satu lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang ada adalah pesantren. Dimana pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua dan masih eksis hingga sekarang. Pada mulannya pesantren identic dan kental dengan karakteristik Indonesia yang kaya akan nilai-nilai strategis pengembangan masyarakat Indonesia, secara substansial pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sarat niali transformasi sosial.(Nurmadiansyah n.d.).
Kini Pesantren telah mengalami banyak perubahan dari masa ke masa, pesantren sekarang telah menjelma menjadi lembaga pendidikan yang mempunyai kualitas mutu untuk bersaing dengan lembaga pendidikan umum. Hal ini merupakan salah satu respon dalam menghadapi era disrupsi yang ditandai dengan perubahan perilaku pada generasi milenial dan perubahan-perubahan laindengan cepat, massif, dan memiliki dampak besar pada perkembangan di masa depan. Lembaga pendidikan pesantren pada masa era digital ini tentu akan terus berupaya mengeksiskan diri dengan memberikan sistem pendidikan yang mampu mencetak SDM yang unggul, memiliki wawasan global, berakhlak baik, dan mampu bersaing pada era-era selanjutnya dengan tetap mempertahankan identitas sebagai pesantren. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Erfan Gazali dalam penelitiannya dengan judul “Pesantren Di Antara Generasi Alfa dan Tantangan Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0”. Dia meneaskan bahwa di erra revolusi digital ini pesantren harus terus didorong agar kontekstual dengan kebutuhan zaman, pembelajaran harus mampu merangsang kemampuan berpikir kritis dan kreatif para santri dengan tetap menjaga keilmuan klasiknya sebagai ciri khas. Erfan juga menambahkan agar pesantren mampu memanfaatkan media sosial dengan menggalakkan literasi digital dan membuat channel-channel kajian keislaman.(Antara and Industri 2020)Septian Arif dan Fil Isnaeni menambahkan dalam “Penyuluhan Peran Santri dalam Menjawab Tantangan Dakwah di Era Digital”, ia menyebutkan salah satu strategi yang bisa disiapkan pesantren dalam menghadapi eradigital adalah dengan melakukan dakwah secara digital melalui platform media sosial seperti website, youtube dan banyak lainnya(Arief and Isnaeni 2019).
Pesantren diharapkan mampu mengakomodir era digital untuk meneguhkan keeksitensiannya sekaligus menjadi cerminan pendidikan yang memiliki kualitas dan kuantitas dalam tatanan global. Situasi ini tentu memerlukan upaya-upaya strategis untuk mengkonfersi peluang guna menentukan strategi yang tepat dan sesuai mulai dari perencenaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, sampai pada evaluasi dan dengan keterlibatan komponen-komponen seperti tujuan, sumberdaya manusia, kurikulum, lingkungan, dan lain-lain. Sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh Munifah dalam “Antara Tradisi dan Modernitas : Metamorfosis Pesantren Digital”, yang menunujukan indikator bahwa untuk menghadapi era digital maka juga harus ada perubahan baik kurikulum, metode, maupun sumber daya manusianya sendiri.(Anon 2019)Sebagaimana hasil penelitian Sandy Aulia dan Husin dalam risetnya “Strategi Pondok Pesantren dalam Menghadapi Era Society 5.0”, dimana ia juga menyuarakan hal yang sama bahwa untuk menghadapi derasnya arus teknologi maka juga harus didukung dengan melakukan transformasi kurikulum, pembangunan sarpras yang memadai, memperluas jaringan dengan mengadakankerjasama pelatihan life skill, dan penanaman pendidikan karakter yakni akhlak dan moral sebagai penyeimbangnya (Rahman 2022).
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, tentu diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah selaku pengelola dan pemegang kebijakan pendidikan dengan para pelaku pendidikan di lembaga untuk mengoptimalkan potensi-potensi positif dengan adanya era digital, sekaligus meminimalkan aspek negatif yang muncul, sehingga nantinya lulusan pendidikan Islam memiliki kompetensi pengetahuan dan skill serta berkepribadian baik dan mampu menjawab tantangan sosial yangada di era digital. Sebagaimana yang disampaikan Ila Fakiha dalam penelitiannya “Pemberdayaan Santri dalam Menghadapi Era Digital”, dimana salah satu hasilnya menyebutkan bahwa tejalinnya support system antara pesantren dengan instansi pemerintah serta lembaga pelatihan untuk mengadakan pelatihan-pelatihan berbasis teknologi sebagai respon menghadapi era 4.0 akan membantu berkembangnya pesantren sesuai kebutuhan zaman (Santri and Menghadapi 2021).

Kholifah, Azhar. “Strategi Pendidikan Pesantren Menjawab Tantangan Sosial di Era Digital.” Jurnal Basicedu 6.3 (2022): 4967-4978.