AK77.Barru- Dari 221 orang narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru ,144 orang mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijeriah/ 2 Masehi 2022.
Dan 1 orang dinyatakan bebas yakni, seorang pelaku penganiayaan dengan hukuman 8 bulan
“Remisi Khusus Umum RK I kategori PP 99/2012 diberikan kepada 25 orang, sedangkan RK I kategori non PP 99/2012 diberikan kepada 118 orang,” jelas Kepala Rutan Barru Mashuri Alwi yang dihubungi via WhatsApp peribadinya, Senin malam (2/5/2022).
Acara penyerahan remisi tersebut dilakukan setelah Rutan Kelas IIB Barru bersamaan shalat Idul Fitri yang dilakukan bersama warga binaan.
Pada pelaksanaan shalat Idul Fitri bertindak selaku khatib sekaligus Imam Ust M.Arief Al Hudzair S.H.I.,M.H.I dari.Pimpinan Pondok Hidayatullah Barru.