Herdiman Tabi pada Uncategorized
19 Sep 2022 19:00 - 4 menit reading

Wabup Serahkan Ranperda Perubahan APBD ke DPRD Barru

AK77.Barru-Wakil Bupati Barru, Aska Mappe secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Barru Lukman T.Penyerahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perda tentang perubahan APBD T.A 2022 di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Barru, Senin (19/9/2022).

Wakil Bupati Barru, Aska Mappe mengatakan berdasarkan pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Lebih lanjut disampaikan Aska bahwa Pasca Penaganan Covid 19, Pemerintah Daerah menyusun  desain Perubahan APBD Tahun 2022 dengan mencerminkan antisipatif, responsive dan fleksibel merespon ketidakpastian namun tetap mencerminkan kehatian hatian dan optimisme.Selanjutnya berbagai kebijakan pemerintah  dalam rangka penyesuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan dalam APBD, penyesuaian belanja daerah melalui Rasionalisasi belanja, penggunaan selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan penyesuaian belanja daerah terhadap dampak Infalsi akibat kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk itu, kaya dia, Pemerintah Kabupaten Barru melakukan langkah langkah memenuhi kebijakan pemerintah pusat dalam rangka prioritas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2022. bahwa dalam pelaksanaan pedoman adaptasi perubahan kebijakan dan regulasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dengan penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, diharapkan seluruh tahapan proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Barru dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.

Kita bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan Perubahan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barru dengan DPRD Kabupaten Barru, tentang Perubahan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022,

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Lukman T, didampingi Wakil Ketua I dan II beserta segenap Anggota DPRD Barru, para Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Barru, Para Asisten, Staf Ahli dan segenap Kepala Perangkat Daerah.

Adalah Rancangan Perubahan APBD yang diusulkan tahun 2022

1.    Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar            Rp895.019.636.566,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp902.412.131.655,00. Secara netto Bertambah sebesar Rp7.392.495.089,00 atau sebesar 0,82 persen. Secara rinci, realisasi pendapatan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.  Pendapatan Asli Daerah

PAD  yang semula Rp79.368.076.620,00, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp80.653.632.709,00, bertambah sebesar Rp1.285.556.089,00 atau sebesar 1,59 Persen.   

b.  Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer  yang semula Rp773.275.006.975,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp779.381.945.975,00, bertambah sebesar Rp6.106.939.000,00 atau sebesar 0,78 Persen.   

c.  Lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah  yang semula Rp42.376.552.971,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 tetap menjadi Rp42.376.552.971,00 atau tidak mengalami perubahan.

2.    Belanja Daerah

Belanja daerah yang semula direncanakan sebesar            Rp902.343.973.005,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp1.016.302.634.896,00. Secara netto Bertambah sebesar Rp113.958.661.891,00 atau sebesar 11,21 persen. Secara rinci, belanja daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.  Belanja Operasi

Belanja Operasi  yang semula Rp689.193.204.551,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp710.041.685.868,00 bertambah sebesar Rp20.848.481.317,00 atau sebesar 2,94 Persen.

b.  Belanja Modal

Belanja Modal  yang semula Rp92.905.296.167,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp201.146.947.658,00 bertambah sebesar Rp108.241.651.491 atau sebesar 53,81 Persen.

c.  Belanja Tidak Terduga

Belanja Tidak Terduga  yang semula Rp24.291.396.287,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp9.283.041.336,00 berkurang sebesar Rp15.008.354.951,00 atau sebesar 161,67 Persen.

d.  Belanja Transfer

Belanja transfer  yang semula Rp95.954.076.000,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp95.830.960.034,00 berkurang sebesar Rp123.115.966,00 atau sebesar 0,12 Persen

3.    Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah yang semula Rp7.324.336.439,00 menjadi Rp113.890.503.241,00 Bertambah sebesar Rp106.566.166.802,00, pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan :

a.  Penerimaan Pembiayaan

Pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2022, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp13.377.367.703,00 yang berasal dari SiLPA Tahun 2021, melalui perubahan ini penerimaan pembiayaan menjadi Rp118.943.534.505,00 atau bertambah Rp105.566.166.802,00

b.  Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp6.053.031.264,00, pada perubahan ini menjadi Rp5.053.031.264,00 atau berkurang Rp1.000.000.000,00