AK77NEWS.COM, BARRU–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memutuskan untuk memperpanjang proses belajar-mengajar guru dan siswa di rumah masing-masing demi mencegah penularan Covid-19.
Kebijakan yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh ini tertanggal 26 Maret 2020, kebijakan itu dilakukan tak lepas dari perkembangan Covid-19 yang eskalasinya terus meningkat di Indonesia, termasuk di Sulsel.
“Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020,” kata Suardi Saleh seperti yang tertuang dalam surat edarannya.
Sekadar diketahui, kebijakan memindahkan proses belajar-mengajar ke rumah masing-masing siswa TK hingga SMP, sudah dilakukan Pemkab Barru sejak tanggal 18 hingga 28 Maret 2020. Hanya saja, situasi belum memungkinkan, sehingga diputuskan diperpanjang sementara hingga 18 April.
Khusus SMA yang kebijakan dan kewenangannya melalui Pemprov Sulsel, juga sudah ada surat edaran dari Gubernur Sulsel untuk memindahkan ke masing-masing rumah siswa.
Berikut isi surat edaran Bupati Barru yang ditujukan ke para kepala sekolah dari TK hingga SMP/sederajat:
Memperhatikan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19.
Berkenaan dengan Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan hal tersebut, maka :
Demikianlah untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.