AK77NEWS.COM, BARRU–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru menggelar sidang paripurna penatapan Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat Pendapat Akhir Fraksi dan pengambilan Keputusan terhadap penetapan perda, di ruang rapat paripurna DPRD Barru, Rabu (30/12/2020).
Tiga perda yang ditetapkan itu yakni, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman Kumuh serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua DPRD Barru Lukman T yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan Perda tersebut berdasarkan hasil pandangan fraksi sehingga lahirlah ranperda menjadi perda.
Bupati Barru H.Suardi Saleh dalam sambutanya mengapresiasi DPRD Barru melalui Pansus sehingga pembahasan ranperda ini kini menjadi perda.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada semua anggota DPRD Barru yang telah bekerja maksimal demi merampungkan pembahasan ranperda ini,” ucap Suardi Saleh dalam sambutannya.