Herdiman Tabi pada Pemerintahan
21 Des 2020 10:35 - 3 menit reading

Terima Kunker Dirjen Penataan Agraria, Bupati Barru Sambut dengan Bahagia

AK77NEWS.COM, BARRU–Hutan dan pertanahan, berdasarkan Regulasi bukanlah kewenangan Pemerintah Daerah, olehnya, diperlukan komunikasi dengan pemangku kewenangan selaku institusi yang memiliki urusan itu. Menariknya, komunikasi harmonis yang terbangun dengan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) dan Citra Barru yang menasional membuat Barru dikunjungi Pejabat Eselon I, Kementerian ATR/BPN RI.

Setelah memimpin gelar Apel Operasi Lilin 2020, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. menerima kunjungan kehormatan dari Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI, Dr. Andi Tenrisau SH, di Kantor Bupati Barru, Senin (21/12/2020).

Dirjen Andi Tenrisau yang hadir bersama rombongan, nampak dengan disiplin menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Disebutkannya harapan agar Pemda Barru mengoptimalkan pemanfaatan hasil landreform dan hasil program TORA.

“Kita berharap, agar tanah negara yang diserahkan kemasyarakat, agar dapat di optimalkan pemanfaatannya, dan Pemda membangun infrastruktur pendukung ke lokasi” sebut Dr. Andi Tenrisau.

Kementerian ATR/BPN RI lanjutnya akan berupaya menambah alokasi lahan yg akan diserahkan melalui beberapa program di institusinya, yang disambut antusias dan apresiasi besar oleh Pemda Barru.

Bupati Suardi Saleh, yang sejak awal bahagia atas kehadiran pejabat eselon I bersama Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Ir. Andry Novijandry, dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono ini menyebutkan kehadiran rombongan ini sebagai bentuk silaturahmi dan bakal menambah wawasan dan implementasi terhadap reforma agraria di Barru.

“Pemda Barru memandang (kunjungan) ini menunjukkan komitmen bersama dalam rangka penyelesaian pertanahan di kawasan hutan melalui program TORA,” sambut Bupati Barru bersama pejabat Pemda, Forkopimda, dan Pejabat Kantor BPN Barru.

Kemudian, hal ini, akan menjadi bagian meretas problematika kawasan hutan yang dikelola Masyarakat baik berupa pertanian, perkebunan, permukiman, atau peruntukan lainnya. Apalagi, masyarakat yang terus berkembang dimaklumi jika memerlukan pengembangan dalam hal ruang.

Program TORA serta tanah sebagai objek landreform, dengan kegiatan antara lain redistribusi tanah dengan pemberian sertifikat, atau penyerahan hak kepada masyarakat, sebagai kebijakan terstruktur Pemerintah Pusat dan difasilitasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Barru.

Dihadapan Dirjen, Bupati Suardi Saleh, dengan lugas memaparkan berdasarkan data, konstruksi geografis wilayah Barru, khususnya kawasan hutan lindung maupun kawasan budidaya.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan pelepasan sebagian kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas,” ujar Bupati yang pada Pemilukada serentak 9 Desember lalu, kembali dipilih memimpin Barru di periode 2021-2026 nantinya.

Berdasarkan data, telah diupayakan untuk mewadahi 7 kecamatan di Barru, terdapat 2.103 Ha dengan 3.472 bidang di tahun 2020 ini, yang telah terlaksana. Hal ini, akan berkesinambungan dengan perencanaan di Tahun 2021, yang ikuti program landreform sekira 3.000 bidang.

Semua ini, merupakan upaya terkordinasi kebijakan pemerintah pusat, bersama Kepala BPN Barru bersama Pemda Barru serta Pemprov Sulsel, dalam mengurangi potensi konflik serta memperjelas posisi hukum masyarakat. Penyambutan kunjungan kerja Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR BPN RI, dilanjutkan dengan kunjungan peninjauan lapangan, di beberapa lokasi tanah objek reformasi agraria (TORA), di Tanete Riaja.