AK77NEWS.COM, BARRU–Dalam rangka penguatan pengawasan dan pelaksanaan zona integritas, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Rizal Nurul Fitri kunjungi Kejaksaan Negeri Barru dan disambut Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto dan Sekretaris Daerah Barru Abustan di Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Jumat (4/9/2020).
Dalam kunjungannya ke Kejari Barru, Wakajati Sulsel memantau langsung upaya Kejaksaan Negeri Barru untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Abustan, yang mewakili Pemerintah Daerah turut hadir menyambut Pejabat Istimewa ini. Hal ini sebagai bentuk sinergitas Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Barru yang merupakan unsur Forkopimda Barru khususnya dalam mendukung Zona Integritas serta mewujudkan Good Governance di Daerah.
Abustan menyampaikan bahwa bersama Pemerintah Daerah, Kejaksaan merupakan mitra dalam hal tata usaha negara dan perdata, kemitraan yang sinergis ini juga ditunjukkan oleh Kejari Barru dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum khususnya hubungannya sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Beliau (Wakajati) berpesan agar lebih meningkatkan sinergi dalam mengawal pembangunan, kita (Pemda Barru) hadir untuk menyambut silaturahmi dan tunjukkan sinergitas itu,” ujar Sekretaris Daerah Barru Abustan menyimpulkan diskusinya bersama Wakajati Sulsel saat menjemput dan bersilaturahmi di ruang Kejaksaan Negeri Barru.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto bersama Jaksa dan Staf di Kejaksaan Negeri Barru yang memang selama ini menggelorakan semangat Zona Integritas nampak salut dan bahagia dengan kehadiran Wakajati ditengah-tengah mereka. Inspeksi ini diantaranya untuk memberikan motivasi dan instruksi umum demi wibawa dan citra lembaga penegak hukum ini.
Apalagi, Rizal Nurul Fitri sebagai Wakajati Sulsel sebelumnya memiliki prestasi mentereng, diantaranya membawa Kejaksaan Tinggi Jambi menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sehingga patut dijadikan teladan bagi semua pihak.
Tentunya, hal ini sebagai upaya mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, utamanya konsistensi untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai kepatutan.