Herdiman Tabi pada POLHUKAM
20 Agu 2021 13:07 - 2 menit reading

Sidang Sengketa Lahan Semen Bosowa, Mejelis Hakim Hadirkan Para Tergugat

AK77NEWS.COM, BARRU— Sidang Sengketa lahan antara pihak PT Semen Bosowa sebagai penggugat dengan para pihak tergugat berlangsung, Kamis, 19 Agustus.

Agenda Sidang kali ini adalah pemeriksaan berkas para tergugat kemudian peninjauan lokasi yang letaknya di Desa Siawung, Kecamatan Barru.

Ketua Majelis Hakim, Hengky Kurnìawan, bersama dua anggotanya menghadirkan para tergugat dan pihak penggugat dilokasi yang disengketakan.

Ketua Majelis hakim didampingi dua anggota majelis hakim dan seorang panitera bersama penggugat dan tergugat langsung mengechek lokasi yang masing-masing diklaim sebagai lahan, baik penggugat maupun tergugat.

Dilokasi lahan sengketa Majelis hakim memberikan pèrtanyaan soal batas lahan yang masing-masing diklaim antara penggugat dan tergugat beserta pihak yang dinilai turut serta dalam perkara perdata ini.

Tampak dihadirkan pihak PN Barru yakni penggugat dari kuasa hukum PT Semen Bosowa, tergugat 1 H Rusmanto bersama penasehat hukum, kemudian tergugat 2 pihak BPN, tergugat 3 Hj Norma yang diwakili kuasa hukumnya. Selain itu ada juga perwakilan Bank BNI dihadirkan dalam gugatan yang diajukan PT Semen Bosowa ini.

Antara penggugat dengan tergugat, masing-masing menunjukkan saling klaim dalam soal batas dan luas lahan yang diakui sebagai miliknya. Bahkan ketua MH Hengky yang memimpin peninjauan lapangan memberikan kesempatan kepada para pihak penggugat dan tergugat untuk menunjukkan bukti luas dan areal lahan serta dokumen surat kepemilikan lahan.

Ketua Majelis Hakim, Hengky Kurnìawan mengatakan apabila para tergugat dan penggugat merasa bahwa ini yang benar silahkan nanti disampaikan dipersidangan. “Jadi kedatangan kita disini dilokasi adalah semata-mata ingin mempermudah saja memperoleh gambaran,”jelasnya.

Sementara itu pihak tergugat 1 H Rusmanto melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa penggugat tidak memiliki bukti kuat. Ini terbukti hanya mengada ada saja dan tidak memiliki bukti kuat.

“Seharusnya tadi penggugat memperlihatkan bukti yang kuat. Terlihat juga tadi penggugat bingung menentukan titik titiknya,”ujarnya.