
AK77.Barru.Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 28 Desa se- kabupaten Barru diserahkan ke masing-masing Panitia Pemilihan tingkat Desa, Senin (12/09/ 2022), Di Aula DPMD P2KBP3A Kabupaten Barru.
Kegiatan ini dibuka Sekda Barru DR Abustan AB,M.Si. Ia menyampaikan DP4 Pilkades tahun 2022 dari kementerian dalam negeri ini sudah masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (dps).
Selanjutnya akan dilakukan verivikasi oleh Panitia tingkat Desa untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DP4 ini belum final tapi tentunya akan terus diperbaharui oleh panitia tingkat desa melalui pendataan kembali sampai ditetapkan masuk daftar pemilih tetap, kata Abustan
Melanjutkan arahannya, Panitia pilkades adalah ujung tombk pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022, olehnya itu harus mematuhi dan memahami regulasi yang ada. Baik peraturan menteri dalam negeri tentang pilkades, peraturan daerah dan peraturan bupati maupun surat edaran tentang pemilihan kepala Desa,
“Jangan sekali-kali mengambil kebijakan sendiri diluar ketentuan peraturan yang ada,”tegasnya
Lebih lanjut Mantan Kepala Bappeda mengharapkan ke Panitia harus mengumumkan dan mensosialisasikan tahapan kegiatan pilkades serentak tahun 2022 kepada masyarakat umum.
Baik melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya. dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan pilkades serentak serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi ini dari awal hingga akhir,”imbuhnya
Disni bahwa panitia pilkades harus lebih cermat serta teliti dalam pendataan administrasi terutama dalam proses penyusunan dps (daftar pemilih),
Selain itu, tidak kalah penting untuk memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara yang ditentukan, wajib menjamin pelaksanaanya aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan mudah dijangkau oleh masyarakat. panitia pilkades juga harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah pemilih ditempat pemungutan suara (tps), yang dibatasi paling banyak 500 dpt.
Sambungnya maka demikian, harus disusun pengaturan penjadwalan waktu pemungutan
suara yang dimulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita. panitia pilkades juga harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian tps. dan alur proses pemungutan suara pada lokasi tps, sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya.
Pada akhir acara Sekda Abustan berpesan jangan mau di iming imingi uang merah dan tetaplah berdiskusi.
Turut hadir Kepala OPD Lingkup Pemkab Barru, Camat dan Ketua Panitia pemilihan pilkades.