Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Sekda Bangga, 9 Karya Seni Sanggar Bolong Ringgi Resmi Bersertifikat HaKI

Sekda Bangga, 9 Karya Seni Sanggar Bolong Ringgi Resmi Bersertifikat HaKI

AK77.Barru—Sekretaris Daerah Barru, Dr. Ir. Abustan AB, M.Si menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Laksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis, (29/09/2022).

Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait.

Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.

Ditutup Meriah, Bupati Barru Targetkan Voli Barru Tembus Porprov Sulsel

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait KI.

Sekda Barru, Abustan mengatakan, seminar kekayaan intelektual ini membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang diciptakan.

“Dan ini kebanggaan Barru, karena ada 9 karya seni bolong ringgi yang terdaftar. Ini tentu berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya.

Sanggar Seni Bolong Ringgi merupakan komunitas yang telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional

“Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI,” ungkapnya.
DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Barru Tegaskan Transparansi Anggaran dan Raih WTP ke-11 Berturut-turut

Pendiri Sanggar Senin Bolong Ringgi, Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan tujuan mendatarkan karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.

“Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat,” katanya.

Menurutnya, sebagai produk kebudayaan, maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatu bangsa. Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa Sang Seniman.

Namun kenyataannya, kata dia, masih sering dijumpai karya seni seorang seniman “digagahi” oleh seniman lainnya dan membuat sesama seniman tak berdaya untuk mempertahankan karyanya.Ini disebabkan karena minimnya pengetahuan para seniman tentang hukum khusunya mengenai hak Cipta.

“Itulah yang menjadi dasar, Sanggar Bolong Ringgi mendaftarkan 9 karya dari sekian banyak karya seni yang telah diproduksi untuk mendapatkan sertifikat HaKI,” tandasnya
Karang Taruna Mallusetasi Inisiasi PKBM di Desa Manuba, Buka Akses Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31