Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian Mutiara PT TOM

Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian Mutiara PT TOM

AK77.Barru-Polres Barru berhasil mengungkap kasus penggelapan uang PT TOM yang beralamat di Labuange, Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

Setelah dilakukan hasil penyeledikan, 16 orang yang diduga melakukan tindak penggelapan dengan pelaku mengeksekusi, menadah serta menjual mutiara milik PT TOM. Termasuk yang perantara.

Adapun pelaku yang ditangkap diantaranya yang berinisial, A.M (20), DS (25), NS (24), IW (21), R (32), MN (32), RS (22), RW (21), F (19), AM (26), SY (25), I (50), M (28), MR (30), RL (42), dan NA (27).

Ke enam belas orang tersebut disangkakan kena pasal, yang diatur dalam pasal 374 KHUP, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, kata Wakalpores Barru Kompol Akbar Usman didampingi Ipda Adi Wijaya, Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Barru,Kamis (1/12/2022)

Modus kasus ini adalah Pelaku mematikan kerang Mutiara menggunakan pisau dengan cara menusuk dan membuka paksa cangkangnya lalu mengambil mutiara, ungkapnya

Kapus Palakka H. Takbir Jafar Raih Penghargaan Nasional 2026, Bupati Barru Beri Apresiasi

Atas tindakan pelaku Perusahaan PT. TOM mengalami kerugian kurang lebih 2 M. Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa sejak April 2021 sampai kasus ini terungkap total 498 butir mutiara telah digelapkan.

Sementara yang 35 biji telah diamankan, sampai saat ini masih mendalami siapa tahu masih ada tersangka tindak pidana dalam penggelapan mutiara” tambah Mantan Kasat Lantas Polres Barru dan Sinjai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930